Konsep Dasar Pemerkosaan
a. Pengertian
Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang perempuan disiksa, dipukuli sampai pingsan, atau ketika perempuan meronta melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan, bukan kesalahan wanita. Seorang perempuan mempunyai pilihan untuk menolak menyetujui pendekatan seksual dalam setiap hubungan seksual. Saat perempuan menolak,
pria mempunyai pilihan untuk menghormati kehendak perempuan tersebut dan menerima keputusannya atau berupaya perempuan merubah keputusannya dengan bujukan/rayuan bahkan dengan paksaan. Walaupun wanita mengenal pria tersebut dan mengiyakan, akan tetapi bila karena tidak ada jalan lain untuk menolaknya, maka hal termasuk perkosaan.b. Motivasi perkosaan
1) Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata, secara fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
2) Memperkokoh kekuasaan. Hal ini bertujuan untuk meneror dan menakutkan korban karena dengan cara lain korban belum dianggap tunduk pada pelaku. Padahal kejadian yang sesungguhnya karena adanya perasaan lemah, tidak mampu, tidak berdaya dan pelaku. Misalnya kasus seorang perempuan yang menolak cinta seorang pemuda, kemudian pemuda tersebut memperkosanya agar mau dijadikan istri.
3) Sebagai cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan seksual tidak penting.
4) Luapan perilaku sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan bagi orang lain
c. Jenis-jenis perkosaan
1) Perkosaan oleh orang yang dikenal.
a) Perkosaan oleh suami/bekas suami.
b) Perkosaan oleh pacar/dating rape.
c) Perkosaan oleh teman kerja/atasan.
d) Pelecehan seksual pada anak.
2) Perkosaan oleh orang yang tidak dikenal.
a) Perkosaan korban perang, korban wilayah konflik atau korban masa krisis politik/ keamanan suatu negara, yang mana wanita sangat rentan terhadap tindak perkosaan oleh kelompok pengacau keamanan maupun oleh oknum petugas. Wanita diperkosa di hadapan keluarganya supaya mereka merasa tertekan, malu dan menunjukkan kepada lawan siapa yang lebih berkuasa diantara keduanya. Dapat juga terjadi wanita di sekap di dalam arak pengungsian atau di markas mereka dan dipaksa melayani hasrat seksual mereka agar terus bisa hidup atau agar anak-anak wanita tersebut tidak disakiti atau sekedar memperoleh makanan.
b) Perkosaan berkelompok. Perkosaan terhadap wanita yang mana pelakunya lebih dan satu laki-laki. Pada awalnya, pelaku mungkin hanya satu laki-laki, kemudian laki-laki lain mengikuti memperkosa atau telah dirancang sebelumnya secara beramai-ramai.
d. Perempuan yang rentan terhadap korban perkosaan:
1) Kekurangan pada fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau keterlambatan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
2) Pengungsi, imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/ gelandangan, di daerah peperangan.
3) Korban tindak kekerasan suami/pacar.
e. Teknik Menghindari Tindak Perkosaan
1) Tindakan umum
a) Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b) Melakukan aktivitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c) Di tempat kerja bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
d) Tidak menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri,
e) Berjalan-jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari
f) Bila merasa diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke orang tersebut dengan nada keras dan tegas, apa maksud dia.
g) Membawa alat yang bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum spray, bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata.
h) Berteriak sekencang mungkin bila diserang.
i) Jangan ragu mencegah dengan mengatakan ‘tidak’, walaupun pada atasan yang punya kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
j) Ketika bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannya.
k) Jangan abaikan kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang mengarah seperti dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l) Waspada terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis, obat-obatan dalam minuman, permen, snack atau hidangan makanan.
m) Saat ditempat baru, jangan terlihat bingung. Bertanya pada polisi, hansip atau instansi.
n) Menjaga jarak/space interpersonal dengan lawan jenis. Di eropa space interpersonal dengan jarak 1 meter.
2) Cara menghindari perkosaan dari orang yang dikenal dengan belajar percaya pada perasaan/insting, meningkatkan kewaspadaan bila:
a) Mempunyai perasaan tidak enak bahwa ada sesuatu yang tidak wajar.
b) Merasa takut/khawatir atau ingin segera meninggalkannya.
c) Merasa tidak nyaman dengan kata-kata yang diucapkan oleh orang itu.
d) Merasa risih kontak fisik dengan orang tersebut.
e) Lebih baik menyakiti hati laki-laki dan pada menjadi korban perkosaan.
Cara membantu anak-anak terhindar dan bahaya perkosaan:
a) Mengajari cara menghindari bila seseorang akan menyentuhnya yang mengarah seksual
b) Tidak mencampur anak gadis dan anak laki-laki
c) Memastikan anak-anak tahu bagaimana cara mencari bantuan.
d) Mempercayai bila anak mengatakan takut dengan seseorang atau yang lebih dewasa.
3) Tindakan perempuan pada saat tindak perkosaan:
a) Perempuan harus mempunyai keberanian, ketegasan untuk berkata, dan keyakinan dalam mengadakan perlawanan.
b) Berteriak sekencang mungkin agar orang lain mengetahui kejadian dan bisa memberi bantuan dan menjadi saksi bila mengadukan masalah pada polisi.
c) Berusaha melawan pelaku dengan bela diri semampunya.
d) Berdoa.
4) Cara bela diri untuk melemahkan lawan:
a) Bila pelaku dari arah belakang, gunakan siku anda dan sodokkan ke perutnya.
b) Colokkan jari – jari anda ke dalam matanya.
c) Kepalkan tangan untuk memukul kepalanya.
d) Pegang dan remas skrotumnya sekuat tenaga.
e) Hidungnya dipukul sekeras mungkin.
f) Gigit telinganya sekeras mungkin.
g) Tendang kuat-kuat tungkai kaki bagian depan.
h) Gunakan lutut bila pelaku dari arah depan atau tungkai bila pelaku dari arah belakang untuk membuat luka memar pada kemaluannya.
5) Tindakan pada saat serangan seksual:
a) Hindari menangis atau minta belas kasihan.
b) Hindari kepanikan, tetap waspada, bertindak saat pelaku lengah.
c) Berjuang untuk pembelaan diri seperti: menendang, teriak, menawar melakukan strategi perlawanan.
d) Amati ciri khusus pelaku.
e) Manfaatkan evaluasi situasi yang terbaik.
f. Tindakan setelah tindak perkosaan
Bila berniat melaporkan perkara pada polisi, bergegas melapor, jangan menunda waktu. Hindari tindakan-tindakan yang dapat dijadikan barang bukti, sehingga tidak perlu mandi terlebih dahulu dan membawa semua pakaian yang dipakai pada saat tindak perkosaan sebagai bukti. Bila belum lapor polisi, datang pada tenaga kesehatan, walaupun tidak ada cidera. Petugas kesehatan akan memeriksa tanda-tanda cidera sayatan, robekan, memberi therapi pencegah kehamilan/kontrasepsi darurat dan pencegahan PMS.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat lapor polisi:
1) Mendiskripsikan urutan kejadian.
2) Menunjukkkan pelaku bila mengenal atau ciri-ciri orang tersebut bila tidak kenal.
3) Korban perkosaan akan dilakukan visum atas permintaan polisi. Kesaksian pada saat pelaku diperiksa di kantor polisi atau dalam persidangan.
4) Meminta penasehat hukum.
g. Sikap terhadap korban perkosaan:
1) Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
2) Menumbuhkan gairah hidup.
3) Menghargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
4) Mendampingi untuk periksa atau lapor pada polisi.
h. Resiko kesehatan pada korban perkosaan:
1) Kehamilan. Dapat dicegah dengan minum kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
2) Terjangkit infeksi menular seksual
3) Cidera robek dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa
4) Hubungan seksual dengan suami mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dan trauma ataupun merasa diri telah ternoda.
5) Gejala psikologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat perempuan korban perkosaan menyalahkan diri sendiri, merasa dirinya yang menyebabkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu menyalahkan perempuan. itu juga terjadi insomnia/gangguan tidur, anoreksia/tidak makan,kecemasan mendalam, perasaan malu untuk bersosialisasi Gejala psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan adekuat seiring dengan makin bertambah waktu yaitu perasaan punya daya upaya, marah yang membara, merasa diri tidak berharga timbul gejala psikosomatis seperti: mual, mutah, sakit kepala, sakit. Selain itu dapat timbul ketakutan yang luar biasa/fobia mengurung diri. Gejala psikologi ini tiap perempuan berbeda tergantung dan tipe kepribadian terbuka atau tertutup, dukungan keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang dialami pengalaman dalam menghadapi stress, koping mekanisme/teknik mengatasi masalah sebelumnya.
(Widyastuti, 2009 : 101)
i. Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus tindak perkosaan:
1) Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati.
2) Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera, pemberian kontrasepsi darurat.
3) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
4) Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis.
5) Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
6) Membantu memberitahukan pada keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar